Jumat, 21 Oktober 2011

Makalah Sistem Hukum Peradilan Internasional


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Alloh SWT. bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata pelajaran PKn dengan membahas “Makna, Asas dan Sumber Hukum Internasional” dalam bentuk makalah.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah membantu.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.

                                                                                                     Penyusun,








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................ i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.     Tujuan........................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 4
A.    Pengertian Hukum Internasional............................................................... 4
B.     Subjek Hukum Internasional..................................................................... 6
C.     Asas Hukum Internasional........................................................................ 8
D.    Sumber Hukum Internasional.................................................................... 9
BAB III PENUTUP............................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i)                 Negara dengan negara
(ii)               Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
B.  Tujuan
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hukum Internasional
1.    Menurut J.G. Starke
Hukum Internasional merupakan sekumpulan hokum (body of law) yang sebagian besar terdiri atas asas-asas, dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara,
2.    Sugeng Istanto
Hukum Internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat Internasional,
3.    Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-bats Negara, antara :
-          Negara dengan Negara
-          Negara dengan subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
Dalam sejarah perkembangannya, hukum internasional bersumber dari hukum Romawi yang disebut ius civile dan ius gentium. Ius civile adalah hukum yang berlaku atau mengatur hubungan antar orang Romawi. Ius Gentium adalah hukum yang berlaku atau mengatur hubungan antara orang Romawi dan orang asing atau bukan orang Romawi.
Ius civile tidak dipergunakan untuk mengatur hubungan antara orang Romawi dan bukan orang Romawi, sebab bertentangan dengan prinsip mereka bahwa orang Romawi menganggap lebih tinggi derajatnya dengan orang lain. Ius gentium sangat diperlukan mengingat semakin luasnya jajahan Romawi, sehingga banyak hubungan dilakukan dengan orang luar. Dari istilah ius gentium ini kemudian berkembang istilah “ius enter gentes”  artinya hukum yang berlaku antar masyarakat atau hukum antar bangsa. Ius gentium atau ius enter gentes kemudian diterjemahkan menjadi volkerrecht dalam bahasa Jerman, droit de gens dalam bahasa Prancis, dan law of nations (internasional law) dalam bahasa Inggris.
Pada mulanya, hukum internasional atau hukum antar bangsa hanya mengatur hubungan antar bangsa atau Negara sebagai subjek hukum. Namun kemudian berkembang tidak hanya mengatur hubungan antar Negara, tetapi juga subjek-subjek hukum lainnya, seperti organisasi internasional, dan gerakan pembebasan nasional. Bahkan dalam hal-hal tertentu, hukum internasional juga diberlakukan terhadap individu-individu dalam hubungannya denga Negara-negara. Hal ini disebabkan oleh :
a.       Semakin berkembang pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi,
b.      Memingkatnya hubungan kerja sama dan saling ketergantungan antarnegara,
c.       Munculnya organisasi-organisasi internasional baru,
d.      Munculnya Negara-negara baru setelah kolonisasi,
e.       Pemisahan anggota Negara-negara serikat,
f.       Akibat runtuhnya pimpinan pusat atau pemerintahan pusat.
Istilah hukum internasional mencakup dua pengertian, yaitu :
a.       Hukum Publik Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara dalam hubungan internasional.
b.      Hukum Perdata Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain dalam hubungan internasional.
            Pengertian hukum publik internasional lebih dikenal dengan istilah hukum internasional. Adapun pengertian hukum internasional meliputi hukum perdata (hukum internasional dalam arti sempit) dan hukum public internasional (hukum internasional dalam arti luas). Jadi definisi hukum internasional di atas, yang dimaksud adalah makna dari hukum publik internasional.
            Disamping hukum publik internasioal dan hukum perdata internasional dan hukum perdata iternasional, juga terdapat pembagian hukum internasional lainnya, yaitu hukum internasional umum, hukum internasional regional, dan hukum internasional khusus.
Hukum internasional umum adalah hukum yang berlaku umum. Hukum internasinal regional adalah hukum internasional yang terbatas lingkungan berlakunya atau hukum internasional yang hanya berlaku pada region (bagian dunia) tertentu. Contoh, hukum internasional eropa, hukum internasional Amerika Latin, dan sebagainya. Hukum internasional khusus adalah hukum internasional yang hanya berlaku pada Negara-negara tertentu dan terbatas pada suatu region. Contoh, komvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia.
B.  Subjek Hukum Internasional
Istilah subjek, dapat disebut dengan pelaku atau yang melakukan. Subjek hukum adalah pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban untuk diatur oleh hukum. Jadi, yang dimaksud dengan subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum internasional. Subjek hukum internasional merupakan pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta terlibat dalam hubungan internasional. Mereka adalah pendukung hak dan kewajiban serta tunduk pada hukum internasional.
Subjek hukum internasional meliputi :
a.       Negara
Negara dianggap sebagai subjek utama hukum internasional. Pada umumnya, para pelaku dalam hukum internasional adalah Negara. Namun, dalam perkembangannya tidak hanya Negara yang dapat melakukan perbuatan atau tindakan dalam hubungan internasional, subjek-subjek hukum internasional yang lain pun dapat melakukannya.
b.      Organisasi Internasional
Organisasi internasional dapat melakukan hubungan dengan subjek hukum lain atau Negara. Mereka diatur dan terikat oleh aturan hukum internasional. Organisasi tersebut misalnya, PBB dengan badan-badan dibawahnya, OPEC, ASEAN, MEE, dan sebagainya. Organisasi internasional juga meliputi lembaga-lembaga internasional non pemerintah atau disebut non Government Organitations (NGO), seperti kelompok pencinta lingkungan  :Green Peace”, Palang Merah Internasional, dan sebagainya.
c.       Pihak yang bersengketa
Pihak yang bersengketa dalam suatu Negara, dapat menjadi subjek hukum internasional. Contohnya, PLO.
d.      Tahta Suci
Negara Vatikan (Tahta Suci) di Roma Italia dimasukan sebagai subjek hukum internasional. Pengakuan sebagai subjek hukum ini terjadi, karena peninggalan sejarah. Paus dianggap sebagai Kepala Negara Vatikan, sekaligus Kepala Gereja Roma Katolik, vatikan memiliki pula perwakilan diplomatik de Negara lain.
e.       Individu
Individu dalam kasusu tertentu dan terbatas, dapat menjadi subjek hukum internasional. Mereka adalah individu yang dikualifikasi sebagai pelaku tindak kejahatan kemanusiaan, dan penjahat perang. Mereka dapat diajukan ke Mahkamah Arbitrasi Internasional. Termasuk didalamnya, para pembajak dan bajak laut. Selain individu, hukum internasional sekarang ini juga mengakui perusahaan yang bersifat transnasional atau multinasional sebagai subjek hukum internasional. Perusahaan besar yang memiliki jaringan  usaha diseluruh dunia dapat melakukan hubungan internasional. Contoh, Coca Cola, Mc. Donald, dan sebagainya.

C.  Asas Hukum Internasional
Sebelum membicarakan asas yang berlaku dalam hukum internasional, perlu kita ketahui apa yang dimaksud dengan asas hukum. Setiap system hukum memiliki asas atau perinsip sebagai suatu pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan hukum yang muncul. Asas hukum menjadi norma dasar serta petunjuk arah pembentukan hukum.
Asas hukum terdiri adari dua, ayitu :
a.       Asas Hukum Umum
Yaitu asas yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.
Contoh;
1.      Asas ratitio in integrum
2.      Asas lex posteriore derogate legi priori
3.      Asas lex specialis derogate legi generalis
4.      Asas lex superior derogate legi inferior.
b.      Asas Hukum Khusus
Yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
Contoh;
1.      Hukum pidana berlaku asas praduga tak bersalah, asas nebis in idem
2.      Hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, abus de deroit, asas konsensualisme.
Asas-asas hukum internasional yang dimaksud adalah asas hukum khusus yang berlaku dalam lapangan hukuminternasional. Asas-asas hukum tersebut, antara lain;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar